Penilaian Akhir Semester (PAS) Ganjil

Penilaian Akhir Semester (PAS) menjadi salah satu penilaian pendidikan sebagai proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik selama satu semester. 

merupakan salah satu bentuk evaluasi belajar  yang wajib dikerjakan oleh peserta didik. Soal Penilaian Akhir Semester diambilkan dari materi pelajaran pada semester 1.

Sesuai  Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dijelaskan bahwa penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas tiga bentuk, yaitu : (1) Penilaian hasil belajar oleh pendidik; (2) Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan (3) Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.

Setiap satuan pendidikan, selain wajib melakukan perencanaan dan proses pembelajaran, juga perlu melakukan penilaian hasil pembelajaran sebagai upaya terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien. Salah satu bentuk penilaian hasil belajar tersebut adalah Penilaian Akhir Semester (PAS).